Lestari Moerdijat menyatakan lemahnya sanksi dalam payung hukum mengenai pendidikan inklusif menyebabkan pendidikan inklusif tidak efektif dan sulit diaplikasikan.
Ada peta jalan tetapi saat ini belum ada satu payung aturan yang membuat realisasi program menjadi sebuah kewajiban.
Untar Jalankan Pendidikan Inklusi untuk Mahasiswa Disabilitas
Pendidikan Inklusif Masih Terkendala Persoalan Guru
Kemdikbudristek meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), dalam rangka menyukseskan pendidikan inklusif.
Jumlah peserta didik yang menikmati pendidikan inklusi telah mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2010 dari angka 15 ribu orang menjadi 135 ribu orang pada tahun 2022. Ini tidak lepas juga dari peran sekolah dalam menyediakan guru pembimbing khusus yang mendidik, melatih, dan mengevaluasi peserta didik dalam melaksanakan pendidikan inklusi.